No
Teacher No Education
Dian Syahfitri
Tanpa guru kita
bukan apa-apa
Tanpa guru kita
bukan siapa-siapa
Tanpa guru kita
tidak bisa apa-apa
Petikan puisi tersebut
menggambarkan besarnya karya nyata guru. Sebagai
negara yang ‘besar’ agaknya apa yang telah diterima guru belumlah apa-apa. Guru
memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan bahkan sumber daya pendidikan
lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak disertai kualitas
guru yang memadai dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan
ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan.
Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan
dengan kualitas guru (Beeby, 1969).
Pendidik (termasuk di dalamnya guru dan dosen)
merupakan sumber daya pendidikan yang mempunyai posisi sentral. Hal ini
disebabkan peran pendidik yang sangat strategis dalam mencapai tujuan
pendidikan. Karena itu, walaupun sumber daya pendidikan lainnya cukup memadai
akan menjadi tidak berarti apabila dikelola oleh pendidik yang berkompeten.
Sebaliknya walaupun sumber daya pendidikan lainnya kurang memadai jika dikelola
oleh pendidik yang berkompeten secara kreatif maka tujuan pendidikan dapat
tercapai. Guru juga sebagai mediator bagi para siswanya untuk mengembangkan
minat dan bakat.
Guru merupakan profesi yang dibutuhkan oleh semua
manusia, terutama bagi yang hidup dalam abad modern sekarang ini dan di masa
depan untuk memasuki, menjalankan,
dan mengembangkan suatu profesi dengan karakteristik; profesi guru berhubungan dengan
kehidupan individu yang unik dan kompleks dalam kehidupan sosial (masyarakat)
yang melibatkan aspek fisik (jasmaniah) dan psikis (rohaniah) dan merupakan
proses “memanusiakan manusia” dalam kehidupan bermasyarakat, profesi guru
memerlukan kompetensi profesional, yaitu kompetensi dalam bidang studi
(pengetahuan dan aplikasinya) yang diajarkan maupun pedagogis yaitu kompetensi
dalam bidang pendidikan/pembelajaran; profesi guru berhubungan dengan
kompetensi kepribadian sehingga harus menjadi teladan dan berpenampilan
berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya tanpa penghasilan yang memadai dan
juga berhubungan dengan kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan
siswa dan orangtua apabila keinginannya tidak dipenuhi mungkin dapat mengancam
guru dan keluarganya; profesi
guru dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja bahkan harus berkunjung ke
rumah siswa dan bekerja sama dengan orangtua/wali dalam rangka membimbing siswa
yang bermasalah tanpa memperhitungkan dihargai secara finansial atau tidak,
profesi guru menyangkut kepentingan besar yakni masa depan bangsa dan negara
yang berkualitas dalam sektor kehidupan, pelaksanaan profesi guru secara
berkualitas memerlukan peningkatan kompetensi secara terus-menerus sesuai
dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
perubahan-perubahan lainnya di lingkungan masyarakat yang terus berkembang dan
berubah secara dinamis.
Namun, sepanjang sejarah
kemerdekaan, penghargaan pemerintah terhadap profesi guru relatif rendah.
Pembangunan pendidikan selalu diarahkan pada komponen pendidikan di luar guru
sebagai komponen utama dalam proses menghasilkan warga negara yang kompetitif
dan berkualitas. Betapapun besarnya dana disediakan, selama kesejahteraan guru
tidak diperbaiki, maka sasaran pembangunan pendidikan tidak akan tercapai
secara efektif dan efisien. Bangsa yang ‘besar’ ini membutuhkan jumlah guru
yang sangat banyak sesuai dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Untuk
itu diperlukan political will atau
komitmen yang tinggi dari legislatif dan eksekutif untuk menyediakan anggaran
rutin berupa gaji dan tunjangan, meskipun harus mengurangi anggaran pembangunan pada sektor
lain. Penyebaran guru yang tidak merata di tanah air yang menumpuk di perkotaan
serta kualitasnya yang berbeda-beda dan kesulitan hidup di daerah-daerah
terpencil tidak mendukung proses menghasilkan lulusan sebagai sumber daya
manusia yang kompetitif dan berkualitas untuk kesejahteraan umum seluruh rakyat
Indonesia.
Pendidik
seharusnya memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
seperti yang tercantum dalam 42 UU RI No. 20 Tahun 2003. Program peningkatan
mutu guru/pendidik bertujuan untuk meningkatkan kecukupan jumlah guru/pendidik
dan meningkatkan kompetensi maupun mengembangkan kariernya. Untuk pemerintah
telah menyusun program nyata dalam pilar-pilar: perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta peningkatan governance, akuntabilitas, dan
pencitraan publik.
Saat ini yang kita ketahui apa yang telah diberikan guru
belum seimbang dengan apa yang telah didapatnya. Sebuah
langkah strategis yang bisa ditempuh guru adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi karena pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Pasal 31 UUD
1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk
kesejahteraan. Gugatan ini bukan hanya menyangkut perjuangan kesejahteraan guru
dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan
saat ini. Tidak sedikit guru yang telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tetapi sampai detik ini belum ada titik terang kapan ia akan memperoleh
penghargaan yang layak sebagai seorang guru.
Pemerintah berusaha sebaik mungkin
untuk memberikan imbalan yang setimpal dengan jasa yang telah diberikan guru,
walaupun memang guru berlebel pahlawan tanpa tanda jasa. Berbagai
pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara
sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem
pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1989 yang
merupakan produk lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan
demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak sampai di sini usaha pemerintah
untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita, setelah itu lahirlah
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kita berharap usaha pemerintah tersebut akan memberikan dampak
yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan kita di
Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 14 Tahun Tentang Guru dan Dosen
2005 guru berhak: memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mudah-mudahan saja target pada tahun
2009 sebanyak 10% PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) termasuk TK, 10% guru SD, 15%
guru SMP, 20 % guru SMA/SMK sudah memenuhi kompetensi guru/pendidik sebagai
tenaga profesional akan tercapai.
Menjelang detik-detik peringatan Hari
Guru ke-79 yang biasanya kita rayakan setiap tanggal 25 November. Kita
berharap peringatan Hari Guru kali ini lebih bermakna dari Hari Guru
sebelumnya, diharapkan para guru kita lebih sejahtera tentunya...