Jumat, 27 Maret 2015



No Teacher No Education      
                Dian Syahfitri         
              
Tanpa guru kita bukan apa-apa
Tanpa guru kita bukan siapa-siapa
Tanpa guru kita tidak bisa apa-apa

Petikan puisi tersebut menggambarkan besarnya karya nyata guru. Sebagai negara yang ‘besar’ agaknya apa yang telah diterima guru belumlah apa-apa. Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak disertai kualitas guru yang memadai dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru (Beeby, 1969).
Pendidik (termasuk di dalamnya guru dan dosen) merupakan sumber daya pendidikan yang mempunyai posisi sentral. Hal ini disebabkan peran pendidik yang sangat strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Karena itu, walaupun sumber daya pendidikan lainnya cukup memadai akan menjadi tidak berarti apabila dikelola oleh pendidik yang berkompeten. Sebaliknya walaupun sumber daya pendidikan lainnya kurang memadai jika dikelola oleh pendidik yang berkompeten secara kreatif maka tujuan pendidikan dapat tercapai. Guru juga sebagai mediator bagi para siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat.
Guru merupakan profesi yang dibutuhkan oleh semua manusia, terutama bagi yang hidup dalam abad modern sekarang ini dan di masa depan untuk memasuki, menjalankan, dan mengembangkan suatu profesi dengan karakteristik; profesi guru berhubungan dengan kehidupan individu yang unik dan kompleks dalam kehidupan sosial (masyarakat) yang melibatkan aspek fisik (jasmaniah) dan psikis (rohaniah) dan merupakan proses “memanusiakan manusia” dalam kehidupan bermasyarakat, profesi guru memerlukan kompetensi profesional, yaitu kompetensi dalam bidang studi (pengetahuan dan aplikasinya) yang diajarkan maupun pedagogis yaitu kompetensi dalam bidang pendidikan/pembelajaran; profesi guru berhubungan dengan kompetensi kepribadian sehingga harus menjadi teladan dan berpenampilan berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya tanpa penghasilan yang memadai dan juga berhubungan dengan kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan siswa dan orangtua apabila keinginannya tidak dipenuhi mungkin dapat mengancam guru dan keluarganya; profesi guru dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja bahkan harus berkunjung ke rumah siswa dan bekerja sama dengan orangtua/wali dalam rangka membimbing siswa yang bermasalah tanpa memperhitungkan dihargai secara finansial atau tidak, profesi guru menyangkut kepentingan besar yakni masa depan bangsa dan negara yang berkualitas dalam sektor kehidupan, pelaksanaan profesi guru secara berkualitas memerlukan peningkatan kompetensi secara terus-menerus sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan-perubahan lainnya di lingkungan masyarakat yang terus berkembang dan berubah secara dinamis.
    Namun, sepanjang sejarah kemerdekaan, penghargaan pemerintah terhadap profesi guru relatif rendah. Pembangunan pendidikan selalu diarahkan pada komponen pendidikan di luar guru sebagai komponen utama dalam proses menghasilkan warga negara yang kompetitif dan berkualitas. Betapapun besarnya dana disediakan, selama kesejahteraan guru tidak diperbaiki, maka sasaran pembangunan pendidikan tidak akan tercapai secara efektif dan efisien. Bangsa yang ‘besar’ ini membutuhkan jumlah guru yang sangat banyak sesuai dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Untuk itu diperlukan political will atau komitmen yang tinggi dari legislatif dan eksekutif untuk menyediakan anggaran rutin berupa gaji dan tunjangan, meskipun harus mengurangi anggaran pembangunan pada sektor lain. Penyebaran guru yang tidak merata di tanah air yang menumpuk di perkotaan serta kualitasnya yang berbeda-beda dan kesulitan hidup di daerah-daerah terpencil tidak mendukung proses menghasilkan lulusan sebagai sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas untuk kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia.
       Pendidik seharusnya memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam 42 UU RI No. 20 Tahun 2003. Program peningkatan mutu guru/pendidik bertujuan untuk meningkatkan kecukupan jumlah guru/pendidik dan meningkatkan kompetensi maupun mengembangkan kariernya. Untuk pemerintah telah menyusun program nyata dalam pilar-pilar: perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta peningkatan governance, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Saat ini yang kita ketahui apa yang telah diberikan guru belum seimbang dengan apa yang telah didapatnya. Sebuah langkah strategis yang bisa ditempuh guru adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kesejahteraan. Gugatan ini bukan hanya menyangkut perjuangan kesejahteraan guru dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan saat ini. Tidak sedikit guru yang telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tetapi sampai detik ini belum ada titik terang kapan ia akan memperoleh penghargaan yang layak sebagai seorang guru. 
          Pemerintah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan imbalan yang setimpal dengan jasa yang telah diberikan guru, walaupun memang guru berlebel pahlawan tanpa tanda jasa. Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1989 yang merupakan produk lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak sampai di sini usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita, setelah itu lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kita berharap usaha pemerintah tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan kita di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 14 Tahun Tentang Guru dan Dosen 2005 guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
          Mudah-mudahan saja target pada tahun 2009 sebanyak 10% PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) termasuk TK, 10% guru SD, 15% guru SMP, 20 % guru SMA/SMK sudah memenuhi kompetensi guru/pendidik sebagai tenaga profesional akan tercapai.
              Menjelang detik-detik peringatan Hari Guru ke-79 yang biasanya kita rayakan setiap tanggal 25 November. Kita berharap peringatan Hari Guru kali ini lebih bermakna dari Hari Guru sebelumnya, diharapkan para guru kita lebih sejahtera tentunya...




MEMORANDUM OF R.A. KARTINI:
 “MENCARI KARTINI DI HARI KARTINI”
                                                   Dian Syahfitri

Kartini, apakah kau akan menderita
tatkala di koran kaubaca
ada ibu rumah tangga rela menjadi pengedar ganja dan narkoba
atau seorang ibu yang membunuh suami
bahkan para remaja kehormatannya diobral murah
di tanah sendiri atau di negeri tetangga
untung kau lahir 129 tahun lalu
                                  (karya: Sosiawan Leak)
Raden Ajeng Kartini lahir pada tahun 1879 di Kota Rembang. Ia anak salah seorang bangsawan yang masih sangat taat pada adat istiadat. Setelah lulus dari Sekolah Dasar ia tidak diperbolehkan melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi oleh orangtuanya. Ia dipingit sambil menunggu waktu untuk dinikahkan. Kartini kecil sangat sedih dengan hal tersebut, ia ingin menentang tapi tak berani karena takut dianggap anak durhaka. Untuk menghilangkan kesedihannya, ia mengumpulkan buku-buku pelajaran dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang kemudian dibacanya di taman rumah dengan ditemani Simbok (pembantunya).
Door Duistermis tox Licht, Habis Gelap Terbitlah Terang”, itulah judul buku dari kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini yang terkenal. Surat-surat yang dituliskan kepada sahabat-sahabatnya di negeri Belanda itu kemudian menjadi bukti betapa besarnya keinginan dari seorang Kartini untuk melepaskan kaumnya dari diskriminasi yang sudah membudaya pada zamannya.
Buku itu menjadi pendorong semangat para wanita Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya. Perjuangan Kartini tidaklah hanya tertulis di atas kertas tapi dibuktikan dengan mendirikan sekolah gratis untuk anak gadis di Jepara dan Rembang.
Upaya dari putri seorang Bupati Jepara ini telah membuka penglihatan kaumnya di berbagai daerah lainnya. Sejak itu sekolah-sekolah wanita lahir dan bertumbuh di berbagai pelosok negeri. Wanita Indonesia pun telah lahir menjadi manusia seutuhnya.
Di era Kartini, akhir abad 19 sampai awal abad 20, wanita-wanita negeri ini belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diizinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi seperti pria bahkan belum diizinkan menentukan jodoh/suami sendiri, dan sebagainya.         
Kartini yang merasa tidak bebas menentukan pilihan bahkan merasa tidak mempunyai pilihan sama sekali karena dilahirkan sebagai seorang wanita juga selalu diperlakukan beda dengan saudara maupun teman-temannya yang pria serta perasaan iri dengan kebebasan wanita-wanita Belanda, akhirnya menumbuhkan keinginan dan tekad di hatinya untuk mengubah kebiasan kurang baik itu.
Merasakan hambatan demikian, Kartini remaja yang banyak bergaul dengan orang-orang terpelajar serta gemar membaca buku khususnya buku-buku mengenai kemajuan wanita seperti karya-karya Multatuli “Max Havelaar” dan karya tokoh-tokoh pejuang wanita di Eropa, mulai menyadari betapa tertinggalnya wanita sebangsanya bila dibandingkan dengan wanita bangsa lain terutama wanita Eropa.
Dia merasakan sendiri bagaimana ia hanya diperbolehkan sekolah sampai tingkat Sekolah Dasar saja padahal dirinya adalah anak seorang bupati. Hatinya merasa sedih melihat kaumnya dari anak keluarga biasa yang tidak pernah disekolahkan sama sekali.
Sejak saat itu, dia pun berkeinginan dan bertekad untuk memajukan wanita bangsanya, Indonesia. Dan langkah untuk memajukan itu menurutnya bisa dicapai melalui pendidikan. Untuk merealisasikan cita-citanya itu, dia mengawalinya dengan mendirikan sekolah untuk anak gadis di daerah kelahirannya, Jepara. Di sekolah tersebut diajarkan pelajaran menjahit, menyulam, memasak, dan sebagainya. Semuanya itu diberikannya tanpa memungut bayaran alias cuma-cuma.
Bahkan demi cita-cita mulianya itu, dia sendiri berencana mengikuti Sekolah Guru di negeri Belanda dengan maksud agar dirinya bisa menjadi seorang pendidik yang lebih baik. Beasiswa dari pemerintah Belanda pun telah berhasil diperolehnya, namun keinginan tersebut kembali tidak tercapai karena larangan orangtuanya. Guna mencegah kepergiannya tersebut, orangtuanya pun memaksanya menikah pada saat itu dengan Raden Adipati Joyodiningrat, seorang bupati di Rembang.
Berbagai rintangan tidak menyurutkan semangatnya, bahkan pernikahan sekalipun. Setelah menikah, dia masih mendirikan sekolah di Rembang di samping sekolah di Jepara yang sudah didirikannya sebelum menikah.
Apa yang dilakukannya dengan sekolah itu kemudian diikuti oleh wanita-wanita lainnya dengan mendirikan ‘Sekolah Kartini’ di tempat masing-masing seperti di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, dan Cirebon.
Sepanjang hidupnya, Kartini sangat senang berteman. Dia mempunyai banyak teman, baik di dalam negeri maupun di Eropa khususnya dari negeri Belanda, bangsa yang sedang menjajah Indonesia saat itu. Kepada para sahabatnya, dia sering mencurahkan isi hatinya tentang keinginannya memajukan wanita negerinya. Kepada teman-temannya yang orang Belanda dia sering menulis surat yang mengungkapkan cita-citanya tersebut tentang adanya persamaan hak kaum wanita dan pria.
Apa yang sudah dilakukan R.A. Kartini sangatlah besar pengaruhnya kepada kebangkitan bangsa ini. Mungkin akan lebih besar dan lebih banyak lagi yang akan dilakukannya seandainya Allah memberikan usia yang panjang kepadanya. Namun, Allah menghendaki lain, ia meninggal dunia di usia muda, usia 25 tahun, yakni pada tanggal 17 September 1904, ketika melahirkan putra pertamanya.
Mengingat besarnya jasa Kartini pada bangsa ini maka atas nama negara, pemerintahan Presiden Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964 yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini. Belakangan ini, penetapan tanggal kelahiran Kartini sebagai hari besar agak diperdebatkan. Dengan berbagai argumentasi, masing-masing pihak memberikan pendapat masing-masing. Masyarakat yang tidak begitu menyetujui, ada yang tidak merayakan Hari Kartini, tetapi merayakannya sekaligus dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
Alasan mereka adalah agar tidak pilih kasih dengan pahlawan-pahlawan wanita Indonesia lainnya. Namun yang lebih ekstrem mengatakan masih ada pahlawan wanita lain yang lebih hebat daripada R.A. Kartini. Menurut mereka, wilayah perjuangan Kartini itu hanyalah di Jepara dan Rembang saja, Kartini juga tidak pernah memanggul senjata melawan penjajah dan berbagai alasan lainnya.
Sedangkan mereka yang pro malah mengatakan Kartini tidak hanya seorang tokoh emansipasi wanita yang mengangkat derajat kaum wanita Indonesia saja, tetapi juga adalah tokoh nasional artinya, dengan ide dan gagasan pembaruannya tersebut dia telah berjuang untuk kepentingan bangsanya. Cara pikirnya sudah dalam skop nasional.
Sekalipun Sumpah Pemuda belum dicetuskan waktu itu, tapi pikiran-pikirannya tidak terbatas pada daerah kelahiranya atau tanah Jawa saja. Kartini sudah mencapai kedewasaan berpikir nasional sehingga nasionalismenya sudah seperti yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda 1928.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, dalam sejarah bangsa ini kita banyak mengenal nama-nama pahlawan wanita kita seperti Cut Nya’ Dhien, Cut Mutiah, Nyi. Ageng Serang, Dewi Sartika, Nyi Ahmad Dahlan, Ny. Walandouw Maramis, Christina Martha Tiahohu, dan lainnya.
Mereka berjuang di daerah, pada waktu dan dengan cara yang berbeda. Ada yang berjuang di Aceh, Jawa, Maluku, Menado, dan lainnya. Ada yang berjuang pada zaman penjajahan Belanda, pada zaman penjajahan Jepang atau setelah kemerdekaan. Ada yang berjuang dengan mengangkat senjata, ada yang melalui pendidikan, ada yang melalui organisasi maupun cara lainnya. Mereka semua adalah pejuang-pejuang bangsa, pahlawan-pahlawan bangsa yang patut kita hormati dan teladani.
Raden Ajeng Kartini sendiri adalah pahlawan yang mengambil tempat tersendiri di hati kita dengan segala cita-cita, tekad, dan perbuatannya. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi.
Bagi wanita sendiri, dengan upaya awalnya itu kini kaum wanita di negeri ini telah menikmati apa yang disebut persamaan gender tersebut. Perjuangan memang belum berakhir, di era globalisasi ini masih banyak dirasakan penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.
Itu semua adalah sisa-sisa dari kebiasaan lama yang oleh sebagian orang baik oleh pria yang tidak rela melepaskan sifat otoriternya maupun oleh sebagian wanita itu sendiri yang belum berani melawan kebiasaan lama. Namun, kesadaran telah lama ditanamkan kartini, sekarang adalah masa pembinaan.
Emansipasi wanita? Apa masih ada kartini yang sama dengan Kartini 129 tahun lalu. Sembari mencari mari kita introspeksi diri siapa tahu kita akan menjadi Kartini kedua. Selamat mencari!!!