Sabtu, 10 Januari 2015





              No Teacher No Education                       
Tanpa guru kita bukan apa-apa
Tanpa guru kita bukan siapa-siapa
Tanpa guru kita tidak bisa apa-apa

Petikan puisi tersebut menggambarkan besarnya karya nyata guru. Sebagai negara yang ‘besar’ agaknya apa yang telah diterima guru belumlah apa-apa. Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak disertai kualitas guru yang memadai dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru (Beeby, 1969).
Pendidik (termasuk di dalamnya guru dan dosen) merupakan sumber daya pendidikan yang mempunyai posisi sentral. Hal ini disebabkan peran pendidik yang sangat strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Karena itu, walaupun sumber daya pendidikan lainnya cukup memadai akan menjadi tidak berarti apabila dikelola oleh pendidik yang berkompeten. Sebaliknya walaupun sumber daya pendidikan lainnya kurang memadai jika dikelola oleh pendidik yang berkompeten secara kreatif maka tujuan pendidikan dapat tercapai. Guru juga sebagai mediator bagi para siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat.
Guru merupakan profesi yang dibutuhkan oleh semua manusia, terutama bagi yang hidup dalam abad modern sekarang ini dan di masa depan untuk memasuki, menjalankan, dan mengembangkan suatu profesi dengan karakteristik; profesi guru berhubungan dengan kehidupan individu yang unik dan kompleks dalam kehidupan sosial (masyarakat) yang melibatkan aspek fisik (jasmaniah) dan psikis (rohaniah) dan merupakan proses “memanusiakan manusia” dalam kehidupan bermasyarakat, profesi guru memerlukan kompetensi profesional, yaitu kompetensi dalam bidang studi (pengetahuan dan aplikasinya) yang diajarkan maupun pedagogis yaitu kompetensi dalam bidang pendidikan/pembelajaran; profesi guru berhubungan dengan kompetensi kepribadian sehingga harus menjadi teladan dan berpenampilan berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya tanpa penghasilan yang memadai dan juga berhubungan dengan kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan siswa dan orangtua apabila keinginannya tidak dipenuhi mungkin dapat mengancam guru dan keluarganya; profesi guru dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja bahkan harus berkunjung ke rumah siswa dan bekerja sama dengan orangtua/wali dalam rangka membimbing siswa yang bermasalah tanpa memperhitungkan dihargai secara finansial atau tidak, profesi guru menyangkut kepentingan besar yakni masa depan bangsa dan negara yang berkualitas dalam sektor kehidupan, pelaksanaan profesi guru secara berkualitas memerlukan peningkatan kompetensi secara terus-menerus sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan-perubahan lainnya di lingkungan masyarakat yang terus berkembang dan berubah secara dinamis.
    Namun, sepanjang sejarah kemerdekaan, penghargaan pemerintah terhadap profesi guru relatif rendah. Pembangunan pendidikan selalu diarahkan pada komponen pendidikan di luar guru sebagai komponen utama dalam proses menghasilkan warga negara yang kompetitif dan berkualitas. Betapapun besarnya dana disediakan, selama kesejahteraan guru tidak diperbaiki, maka sasaran pembangunan pendidikan tidak akan tercapai secara efektif dan efisien. Bangsa yang ‘besar’ ini membutuhkan jumlah guru yang sangat banyak sesuai dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Untuk itu diperlukan political will atau komitmen yang tinggi dari legislatif dan eksekutif untuk menyediakan anggaran rutin berupa gaji dan tunjangan, meskipun harus mengurangi anggaran pembangunan pada sektor lain. Penyebaran guru yang tidak merata di tanah air yang menumpuk di perkotaan serta kualitasnya yang berbeda-beda dan kesulitan hidup di daerah-daerah terpencil tidak mendukung proses menghasilkan lulusan sebagai sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas untuk kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia.
       Pendidik seharusnya memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam 42 UU RI No. 20 Tahun 2003. Program peningkatan mutu guru/pendidik bertujuan untuk meningkatkan kecukupan jumlah guru/pendidik dan meningkatkan kompetensi maupun mengembangkan kariernya. Untuk pemerintah telah menyusun program nyata dalam pilar-pilar: perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta peningkatan governance, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Saat ini yang kita ketahui apa yang telah diberikan guru belum seimbang dengan apa yang telah didapatnya. Sebuah langkah strategis yang bisa ditempuh guru adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kesejahteraan. Gugatan ini bukan hanya menyangkut perjuangan kesejahteraan guru dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan saat ini. Tidak sedikit guru yang telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tetapi sampai detik ini belum ada titik terang kapan ia akan memperoleh penghargaan yang layak sebagai seorang guru. 
          Pemerintah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan imbalan yang setimpal dengan jasa yang telah diberikan guru, walaupun memang guru berlebel pahlawan tanpa tanda jasa. Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1989 yang merupakan produk lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak sampai di sini usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita, setelah itu lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kita berharap usaha pemerintah tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan kita di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 14 Tahun Tentang Guru dan Dosen 2005 guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
          Mudah-mudahan saja target pada tahun 2009 sebanyak 10% PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) termasuk TK, 10% guru SD, 15% guru SMP, 20 % guru SMA/SMK sudah memenuhi kompetensi guru/pendidik sebagai tenaga profesional akan tercapai.
              Menjelang detik-detik peringatan Hari Guru ke-79 yang biasanya kita rayakan setiap tanggal 25 November. Kita berharap peringatan Hari Guru kali ini lebih bermakna dari Hari Guru sebelumnya, diharapkan para guru kita lebih sejahtera tentunya...


 



6 komentar:

  1. Buk saya ambil yang ini
    Yulia anggriani
    153306010090
    3 pagi c

    BalasHapus
  2. buk saya ambil yang ini ya
    153306010075
    kelas pagi c

    BalasHapus
  3. Buk saya ambil ini ya
    Nama : Fitria junitawari
    Nim : 153306010002
    Kelas : pagi 3 A

    BalasHapus
  4. Buk saya ambil ni
    Nama : Zulrachman capah
    Nim : 153306010025
    Kelas : pagi 3 A

    BalasHapus
  5. Bu saya ambil ni yh
    Nama : elen novita
    Nim : 153306010016
    Kelas : pagi 3 A

    BalasHapus
  6. Bu Saya ngambil yg ini ya
    Claudia Debora
    153306010084
    3 Pagi C

    BalasHapus