
No Teacher No Education
Tanpa guru kita
bukan apa-apa
Tanpa guru kita
bukan siapa-siapa
Tanpa guru kita
tidak bisa apa-apa
Petikan puisi tersebut menggambarkan besarnya
karya nyata guru. Sebagai negara yang ‘besar’ agaknya apa yang telah
diterima guru belumlah apa-apa. Guru memiliki peran strategis
dalam bidang pendidikan bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering
kali kurang berarti apabila tidak disertai kualitas guru yang memadai dan
begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam
upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus,
kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru
(Beeby, 1969).
Pendidik
(termasuk di dalamnya guru dan dosen) merupakan sumber
daya pendidikan yang mempunyai posisi sentral. Hal ini disebabkan peran
pendidik yang sangat strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Karena itu,
walaupun sumber daya pendidikan lainnya cukup memadai akan menjadi tidak
berarti apabila dikelola oleh pendidik yang berkompeten. Sebaliknya walaupun
sumber daya pendidikan lainnya kurang memadai jika dikelola oleh pendidik yang
berkompeten secara kreatif maka tujuan pendidikan dapat tercapai. Guru juga
sebagai mediator bagi para siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat.
Guru
merupakan profesi yang dibutuhkan oleh semua manusia, terutama bagi yang hidup
dalam abad modern sekarang ini dan di masa depan untuk memasuki, menjalankan,
dan mengembangkan suatu profesi dengan karakteristik; profesi guru
berhubungan dengan kehidupan individu yang unik dan kompleks dalam kehidupan
sosial (masyarakat) yang melibatkan aspek fisik (jasmaniah) dan psikis (rohaniah)
dan merupakan proses “memanusiakan manusia” dalam kehidupan bermasyarakat,
profesi guru memerlukan kompetensi profesional, yaitu kompetensi dalam bidang
studi (pengetahuan dan aplikasinya) yang diajarkan maupun pedagogis yaitu
kompetensi dalam bidang pendidikan/pembelajaran; profesi guru berhubungan
dengan kompetensi kepribadian sehingga harus menjadi teladan dan berpenampilan
berwibawa, yang tidak mungkin dilakukannya tanpa penghasilan yang memadai dan
juga berhubungan dengan kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan
siswa dan orangtua apabila keinginannya tidak dipenuhi mungkin dapat mengancam
guru dan keluarganya; profesi guru dilaksanakan di dalam dan di luar
jam kerja bahkan harus berkunjung ke rumah siswa dan bekerja sama dengan orangtua/wali
dalam rangka membimbing siswa yang bermasalah tanpa memperhitungkan dihargai
secara finansial atau tidak, profesi guru menyangkut kepentingan besar yakni
masa depan bangsa dan negara yang berkualitas dalam sektor kehidupan,
pelaksanaan profesi guru secara berkualitas memerlukan peningkatan kompetensi
secara terus-menerus sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta perubahan-perubahan lainnya di lingkungan masyarakat yang
terus berkembang dan berubah secara dinamis.
Namun, sepanjang
sejarah kemerdekaan, penghargaan pemerintah terhadap profesi guru relatif
rendah. Pembangunan pendidikan selalu diarahkan pada komponen pendidikan di
luar guru sebagai komponen utama dalam proses menghasilkan warga negara yang
kompetitif dan berkualitas. Betapapun besarnya dana disediakan, selama
kesejahteraan guru tidak diperbaiki, maka sasaran pembangunan pendidikan tidak
akan tercapai secara efektif dan efisien. Bangsa yang ‘besar’ ini membutuhkan
jumlah guru yang sangat banyak sesuai dengan jumlah penduduk yang terus
meningkat. Untuk itu diperlukan political
will atau komitmen yang tinggi dari legislatif dan eksekutif untuk
menyediakan anggaran rutin berupa gaji dan tunjangan, meskipun harus mengurangi
anggaran pembangunan pada sektor lain.
Penyebaran guru yang tidak merata di tanah air yang menumpuk di perkotaan serta
kualitasnya yang berbeda-beda dan kesulitan hidup di daerah-daerah terpencil
tidak mendukung proses menghasilkan lulusan sebagai sumber daya manusia yang
kompetitif dan berkualitas untuk kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia.
Pendidik seharusnya memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam 42 UU RI
No. 20 Tahun 2003. Program peningkatan mutu guru/pendidik bertujuan untuk
meningkatkan kecukupan jumlah guru/pendidik dan meningkatkan kompetensi maupun
mengembangkan kariernya. Untuk pemerintah telah menyusun program nyata dalam
pilar-pilar: perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi dan
daya saing serta peningkatan governance,
akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Saat ini
yang kita ketahui apa yang telah diberikan guru belum seimbang dengan apa yang
telah didapatnya. Sebuah langkah strategis yang bisa
ditempuh guru adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena
pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang
mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kesejahteraan.
Gugatan ini bukan hanya menyangkut perjuangan kesejahteraan guru dan diharapkan
bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pendidikan saat ini. Tidak
sedikit guru yang telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tetapi sampai detik ini belum ada titik
terang kapan ia akan memperoleh penghargaan yang layak sebagai seorang
guru.
Pemerintah
berusaha sebaik mungkin untuk memberikan imbalan yang setimpal dengan jasa yang
telah diberikan guru, walaupun memang guru
berlebel pahlawan tanpa tanda jasa.
Berbagai pandangan, dasar berpikir, pembuatan keputusan, dan upaya pengembangan
secara sistematik perlu diperhatikan dalam merumuskan arah kebijakan akademik.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur sistem
pendidikan nasional sebagai pengganti Undang-Undang No. 20 Tahun 1989 yang
merupakan produk lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan
demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak sampai di sini usaha pemerintah
untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita, setelah itu lahirlah
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kita berharap usaha
pemerintah tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan,
proses, dan manajemen sistem pendidikan kita di Indonesia dan Sumatera Utara
khususnya.
Seperti yang tertuang
dalam pasal 14 Tahun Tentang Guru dan Dosen 2005 guru berhak: memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mudah-mudahan
saja target
pada tahun 2009 sebanyak 10% PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) termasuk TK, 10%
guru SD, 15% guru SMP, 20 % guru SMA/SMK sudah memenuhi kompetensi
guru/pendidik sebagai tenaga profesional akan tercapai.
Menjelang detik-detik peringatan Hari
Guru ke-79 yang biasanya kita rayakan setiap tanggal 25 November. Kita
berharap peringatan Hari Guru kali ini lebih bermakna dari Hari Guru
sebelumnya, diharapkan para guru kita lebih sejahtera tentunya...
Buk saya ambil yang ini
BalasHapusYulia anggriani
153306010090
3 pagi c
buk saya ambil yang ini ya
BalasHapus153306010075
kelas pagi c
Buk saya ambil ini ya
BalasHapusNama : Fitria junitawari
Nim : 153306010002
Kelas : pagi 3 A
Buk saya ambil ni
BalasHapusNama : Zulrachman capah
Nim : 153306010025
Kelas : pagi 3 A
Bu saya ambil ni yh
BalasHapusNama : elen novita
Nim : 153306010016
Kelas : pagi 3 A
Bu Saya ngambil yg ini ya
BalasHapusClaudia Debora
153306010084
3 Pagi C