Anak
merupakan titipan Tuhan yang begitu berharga, calon generasi penerus bangsa
yang semestinya dikasihi dan dilindungi. Tapi apa jadinya bila anak-anak yang
seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dari orangtua justru
sebaliknya anak-anak itu mendapatkan kekerasan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi baru-baru ini
menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak kejahatan bahkan dari
tahun ke tahun jumlah kekerasan pada anak terus meningkat.
Sekitar 80 persen tindak kekerasan yang menimpa anak-anak
(child abuse) ternyata dilakukan oleh
keluarga mereka sendiri, 10 persen terjadi di lingkungan pendidikan, dan
sisanya oleh orang tak dikenal. Sebagian besar merupakan korban kekerasan
ringan berupa kekerasan verbal atau dicaci-maki, tetapi tidak sedikit anak-anak
yang menjadi korban kekerasan fisik hingga kekerasan seksual (sexual abuse).
Misalnya pada tahun 2002 di Surabaya, seorang ayah
kandung tega menghajar dua anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah
dasar (SD) kelas V dan VI hingga babak belur. Meskipun sang ibu sudah berusaha
melindungi, tetapi ayah yang terlanjur kalap itu tetap memukuli anaknya dengan
keras berkali-kali. Kasus ini akhirnya dilaporkan sang ibu ke Polresta Surabaya
Selatan.
Sebelum kasus tersebut, betapa banyak kasus kekerasan
anak yang terjadi, seperti kasus yang dialami Ayu (8) yang dianiaya ayah
angkatnya sendiri hingga babak belur. Wajah bocah kecil itu dipukul lalu ditendang
hingga biru lebam dan berdarah. Kasus child
abuse lain dialami Jovanoti Kelsius Supindra Marsan, bocah berusia lima
tahun. Kedua orangtuanya tak hanya berlaku kasar, membentak atau mencubit
pahanya. Tetapi Jovanoti ditonjok hingga tubuhnya biru lebam, disundut dengan
rokok, dan diinjak-injak hingga kakinya semper.
Tragedi yang sama pada tahun 2006, belum habis cerita
tentang bencana alam, publik dihadapkan pada empat kasus kekerasan anak yang
terjadi beruntun. Empat anak, dua di antaranya masih balita, menambah panjang
daftar anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis hingga seksual di
negeri ini. Tragisnya kisah mereka bukan cuma karena dua nyawa korban melayang.
Namun, sang algojo yang ternyata orang tua serta orang terdekat mereka.
Pada tahun 2006, jumlah kekerasan pada anak mencapai
1.124 kasus dan sekarang menjadi 1.184 kasus. Di semester pertama 2007,
lagi-lagi masyarakat Indonesia mengurut dada. Di Jawa Timur, seorang balita
mengalami penyiksaan psikis dan fisik dari orang tua angkatnya sendiri yang
mengakibatkan balita yang malang itu mengalami gangguan mental dan juga
pertumbuhan fisik yang tidak normal. Kasus yang sama terjadi di Kota Pematangsiantar,
Sumatera Utara, orang tua kandungnya sendiri tega menyiksa anaknya sehingga
anak tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk mendapatkan
perawatan yang layak.
Tidak mustahil, di luar kasus-kasus tersebut masih ada
banyak kasus lain yang belum ter-ekspose
ke hadapan publik. Di lingkungan masyarakat Indonesia, kasus penganiayaan anak
memang seringkali dianggap sebagai urusan intern keluarga sehingga data tentang
persoalan ini lebih banyak yang merupakan dark
number. Namun demikian, bersamaan dengan makin meningkatnya tekanan krisis
kebutuhan hidup dan kadar kegelisahan masyarakat bisa dipastikan bahwa
anak-anak yang menjadi korban child abuse
makin lama makin meluas.
Secara teoretis, child
abuse dapat didefinisikan sebagai peristiwa perlukaan fisik, mental, atau
seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab
terhadap kesejahteraan anak yang semuanya itu diindikasikan dengan kerugian dan
ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak. Contoh paling jelas dari
tindak kekerasan yang dialami anak-anak adalah pemukulan atau penyerangan
secara fisik berkali-kali sampai terjadi luka atau goresan (scarpes/stratches). Namun, perlu disadari bahwa child abuse sebetulnya tidak hanya berupa pemukulan atau
penyerangan secara fisik, tetapi juga bisa berupa eksploitasi-eksploitasi,
misalnya pornografi dan penyerangan seksual, pemberian makanan yang tidak layak
bagi anak atau makanan gurang gizi (malnutrition),
pengabaian pendidikan dan kesehatan (educational
and medical neglect) dan kekerasan-kekerasan yang berkaitan dengan medis (medical abuse) (Gelles, 1985).
Persoalan ini sudah melewati batas wilayah kriminal.
Artinya, ketika dalam kasus child abuse korban
diketahui telah tewas atau luka yang sangat parah, baru kasus ini dianggap
layak untuk diberitakan. Padahal, nasib anak-anak yang mengalami perlakuan
salah dan dilanggar hak-haknya terus terjadi setiap hari. Anak-anak yang
menjadi korban child abuse, sexual abuse,
emotional abuse, verbal abuse, anak yang dieksploitasi untuk kepentingan
ekonomi keluarga, dan sebagainya seringkali tersembunyi karena secara kultural
masih ada anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari instrumen untuk mendidik
anak agar tidak nakal dan cepat mandiri. Benarkah demikian?
Sebagai sebuah realitas, kasus child abuse biasanya dianggap hanya bersifat kasuistis dan terjadi
pada keluarga-keluarga tertentu saja yang secara psikologis bermasalah. Tindak
kekerasan pada anak di mata masyarakat diyakini hanya terjadi pada
orangtua-orangtua tertentu yang memang abnormal, terganggu kepribadiannya, dan
orangtua yang memang jahat atau penjahat.
Stigma tentang anak yang nakal dan sulit diatur adalah
dasar pembenaran yang seringkali dikemukakan pelaku ketika mereka ditanya
kenapa tega menganiaya anak yang masih balita atau berusia belia. Di berbagai
keluarga harus diakui bahwa tidak selalu yang namanya kelahiran anak disambut
dengan penuh suka-cita. Anak-anak yang cacat, idiot, secara fisik kurang
menarik atau jelek, lahir akibat hubungan seksual pranikah, anak hasil
perselingkuhan, atau pendek kata anak-anak yang tidak dikehendaki, mereka semua
memang secara teoretis rawan diperlakukan salah. Kesalahan anak-anak yang menjadi korban child abuse, sesungguhnya bukan karena mereka nakal atau telah
berbuat salah, tetapi kesalahan
mereka adalah karena kelahiran anak-anak itu sendiri yang sejak awal memang
tidak diharapkan.
Di tengah kultur masyarakat yang menempatkan posisi anak
selalu asimetris dengan orang dewasa dan bahkan adanya anggapan bahwa kekerasan
merupakan bagian dari proses pendidikan yang dibutuhkan untuk mendisiplinkan
anak, memang kita sulit berharap kasus-kasus child abuse dapat dieliminasi. Meski demikian, bukan berarti child abuse bisa kita biarkan terus
terjadi dan terus memakan korban.
Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya child abuse, tidaklah cukup hanya
mengandalkan rasa belas kasihan dan simpati kepada korban. Tetapi yang
dibutuhkan sesungguhnya adalah sebuah gerakan counter culture untuk memotong kultur kekerasan dan pandangan
masyarakat serta orangtua yang keliru tentang anak. Hukuman dan ancaman sanksi
terhadap pelaku child abuse benar
dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum. Tetapi karena sifat penegakan
hukum seringkali kreatif baru bertindak tatkala korban sudah berjatuhan maka di
luar itu yang dibutuhkan adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk terus
mencegah secara preventif dan mengontrol agar peluang terjadinya kasus child abuse tidak terbuka. Siapakah di
antara kita yang mau peduli? Kapankah kita tidak lagi terpukau membaca dan
larut mendiskusikan perisitiwa-peristiwa politik dan kemudian mau mengalihkan
perhatian untuk memikirkan persoalan perlindungan bagi anak-anak?
nama : agnes bety
BalasHapuskls : pagi A (4)
nim : 143306010022
1. orang tua : kata majemuk yang ditulis serangkai
2. babak belur : perulangan yang salah diberi tanda hubung (babak-belur)
3. Pematangsiantar: (Pematang Siantar): dipisah
4. orangtua-orangtua:perulangan kata majemuk seluruhnya
Nama : Novariani purba
BalasHapusNim : 143306010116
4 pagi c
Artikelnya bagus bu.
Nama : karina justiana
BalasHapusNim : 14336010129
4 pagi c
Nama : Eka Haryanti
BalasHapusNim : 143306010127
4 pagi c
Nama : baginya mey christiani
BalasHapusNim : 143306010146
Nama :Gita Ema Saragih
BalasHapusNim :143306010121
Kelas:4 pagi c
Artikel nya sangat bagus buat masa depan bangsa.
Bu saya ngambil yang ini.
BalasHapusNama : Henny Kasdianti Siregar
NIM : 153306010082
Kelas : 3 pagi c
Bu saya ngambil yang ini.
BalasHapusNama : Putri Handayani Siregar
NIM : 153306010091
Kelas : 3 pagi c
Bu saya ngambil yang ini.
BalasHapusNama : Junita Tarigan
NIM : 153306010089
Kelas : 3 pagi c
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBu, saya ngambil yang ini
BalasHapusNama :mira dian dora barus
Nim : 153306010088
Kelas : 3 pagi c
nama : Hiras clara pita Manik
BalasHapusnim : 153306010032
kelas :3 pagi A
Nama: Pesta Natalia Panjaitan
BalasHapusNim: 153306010022
Kelas: 3 pagi A
Bu, saya ambil artikel yang ini
BalasHapusNama: Sri Nova
Nim: 153306010011
Kelas: semester 3 pagi A
Bu, saya ambil artikel yang ini
BalasHapusNama: Sri Nova
Nim: 153306010011
Kelas: semester 3 pagi A
Nim:153306010064
BalasHapusNama:fefi friska lumban kelas:3 pagi b
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:tati mardia ritonga
BalasHapusNim:153306010053
Kelas:3 pagi b
Nama:tati mardia ritonga
BalasHapusNim:153306010053
Kelas:3 pagi b
Nama: Helen Purnamasari Rumahorbo
BalasHapusNim: 153306010103
Kelas: 3 Pagi B
Nama:ika priana purba
BalasHapusNim:153306010020
kelas:3 pagi A
Nama : Santa Nova Manik
BalasHapusNim : 153306010023
Kelas : 3 Pagi A
Nama : Christina Br siahaan
BalasHapusNim : 163306020026
semester 2 pagi A
Fkip Bahasa Inggris
Nama : Dinda Syafitri
BalasHapusNIM : 163306020027
Bu, saya ambil yang ini ya bu.
BalasHapusNama : Alfian Tanjaya
NIM : 163306020010
Kelas: Pagi A
Nama : Ivan susanto salawazo
BalasHapusNIM : 163306020024